Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Hakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang terhadap laskar Front Pembela Islam lepas dari hukuman pidana. Meskipun dua terdakwa terbukti dalam dakwaan primer jaksa. "Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata ketua majelis hakimDalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Arif juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut."Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminSidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriHakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan di KM50 Jakarta-Cikampek | merdeka.comHakim Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan di KM50 Jakarta-Cikampek | merdeka.comDalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri. Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.
Baca lebih lajut »

Hakim vonis dua polisi 'unlawful killing' lepas dari sanksi pidanaHakim vonis dua polisi 'unlawful killing' lepas dari sanksi pidanaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front ...
Baca lebih lajut »

Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang - Tribunnews.comAyah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang - Tribunnews.comEtes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 09:39:22