Dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota FPI lepas dari hukuman pidana. Begini keterangan hakim.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus"unlawful killing" terhadap anggota Front Pembela Islam di Jakarta, Jumat .
Perbuatan Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan di KM50 Jakarta-Cikampek | merdeka.comDalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri. Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Ayah Handi Masih Sakit Hati, Kolonel Priyanto Minta Maaf dan Mengaku Khilaf, Hakim: Tidak Sekarang - Tribunnews.comEtes yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan, bukannya dibuang.
Baca lebih lajut »
Tok! Dua Anggota Polisi Penembak Empat Laskar FPI Divonis BebasDua anggota polisi terdakwa perkara tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing empat Laskar FPI Divonis bebas.
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan di KM50 Jakarta-Cikampek | merdeka.comDalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri. Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.
Baca lebih lajut »