'Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,' ujar Arif
JawaPos.com – Terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam , Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, dalam putusannya menyatakan, perbuatan Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin adalah untuk membela diri saat terjadi pertikaian dengan Laskar FPI. “Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” ujar Arif dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat .
Baca juga:Jaksa Tolak Pembelaan Dua Polisi Terdakwa “Unlawful Killing”Dengan pertimbangan untuk membela diri, Arif menyatakan dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman kurungan pidana. Dua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selajutnya memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Vonis 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Hakim Bebaskan Briptu Fikri dan Ipda YusminLalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI: Mereka Terpaksa Bela DiriMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dua polisi penembak Laskar FPI. Hakim menilai perbuatan mereka membela diri.
Baca lebih lajut »
Pembunuh Laskar FPI Bebas, Hakim Beralasan Polisi Bela Diri |Republika OnlineHakim beralasan, keduanya masuk dalam kategori pembelaan diri yang terpaksa.
Baca lebih lajut »
2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis BebasPN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18.3.2022). Pengadilan...
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Alasan Vokalis Sisitipsi Fauzan Lubis Pakai NarkobaPolisi menyebut Fauzan mengkonsumsi narkoba untuk menunjang aktivitas sehari-harinya sebagai musisi.
Baca lebih lajut »
Polisi Buru Pencuri Bermodus Polisi Gadungan di Pulogadung |Republika OnlinePolisi gadungan ini 'memamerkan' pistol dan menggasak emas milik korban.
Baca lebih lajut »