Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang terbukti menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sanksi ini diberikan karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual MinyaKita di atas Rp15.700.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha baik di tingkat pengecer maupun distributor yang menjual minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita di atas harga eceran tertinggi ( HET ).
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan hal ini dilakukan karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual MinyaKita di atas Rp15.700 atau lebih tinggi dari HET. 'Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran,' ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin. kata Iqbal, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan'Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan,' katanya. Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita. Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional. 'Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer,' ucap Iqbal. Kemendag mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok
MINYAGORENG HET SANKSI KEMENTRIAN PERDAGANGAN DISTRIBUTOR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendag Temukan Penyebab Naiknya HET MinyaKitaKemendag menemukan adanya pelanggaran 41 pelaku usaha di tangkat pengecer sebagai penyebab naiknya HET MinyaKita di tingkat konsumen.
Baca lebih lajut »
Kemendag Cabut Izin Distributor Minyakita yang Melanggar HETKementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha distributor Minyakita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Kemendag akan memberikan teguran hingga tiga kali kepada distributor yang melanggar, dan jika tetap melanggar, izin usaha mereka akan dicabut.
Baca lebih lajut »
Minyakita Dijual Lampaui HET, Kemendag Tunjuk Hidung Pelaku NakalKemendag meminta produsen Minyakita untuk terus menjamin stabilitas stok dan memantau distribusi produk agar tetap sesuai dengan aturan.
Baca lebih lajut »
Kemendag Temukan Pelanggaran Penyebab Kenaikan Harga MinyakitaKementerian Perdagangan menduga pelanggaran oleh pelaku usaha menjadi penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung. Harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung, melampaui HET Rp15.700/liter. Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA dan melakukan pengawasan di berbagai wilayah menjelang Nataru.
Baca lebih lajut »
Kemendag Tingkatkan Pengawasan Minyakita Jelang NataruKementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan stok dan harga minyak goreng bersubsidi tetap sesuai dengan HET.
Baca lebih lajut »
Kemendag Awasi Distribusi Minyakita Jelang NataruKementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan harga Minyakita tetap terkendali.
Baca lebih lajut »