Kemendag meminta produsen Minyakita untuk terus menjamin stabilitas stok dan memantau distribusi produk agar tetap sesuai dengan aturan.
Foto: Harga Minyakita di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan dipatok Rp17.000 per liter. Kementerian Perdagangan mengungkapkan ternyata pedagang yang menjual minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi , disinyalir merupakan pedagang yang tidak terdaftar secara resmi dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah .
"Kami telah bertemu dengan lima grup produsen utama yang berkontribusi dalam penyaluran Minyakita. Fokus kami adalah memastikan kepastian stok dan distribusi yang diawasi ketat dari distributor hingga pengecer," ujar Iqbal saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi, Senin .Dalam pertemuan tersebut, Salah satu upaya yang ditekankan adalah pengawasan pengecer yang terdaftar dalam SIMIRAH yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian .
Lebih lanjut, Iqbal juga mengimbau agar konsumen lebih waspada saat membeli Minyakita."Periksa apakah pengecer tersebut terdaftar di SIMIRAH atau tidak. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan dengan harga yang tidak sesuai aturan. Karena hanya pengecer yang terdaftar di SIMIRAH lah yang bisa menjual Minyakita," imbuh dia.
Kemendag Minyak Goreng Pengusaha Nakal Het Minyakita Kemenperin
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendag Temukan Penyebab Naiknya HET MinyaKitaKemendag menemukan adanya pelanggaran 41 pelaku usaha di tangkat pengecer sebagai penyebab naiknya HET MinyaKita di tingkat konsumen.
Baca lebih lajut »
Kemendag Temukan Pelanggaran Penyebab Kenaikan Harga MinyakitaKementerian Perdagangan menduga pelanggaran oleh pelaku usaha menjadi penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung. Harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung, melampaui HET Rp15.700/liter. Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA dan melakukan pengawasan di berbagai wilayah menjelang Nataru.
Baca lebih lajut »
Kemendag Cabut Izin Distributor Minyakita yang Melanggar HETKementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha distributor Minyakita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Kemendag akan memberikan teguran hingga tiga kali kepada distributor yang melanggar, dan jika tetap melanggar, izin usaha mereka akan dicabut.
Baca lebih lajut »
Kemendag Tingkatkan Pengawasan Minyakita Jelang NataruKementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan stok dan harga minyak goreng bersubsidi tetap sesuai dengan HET.
Baca lebih lajut »
Kemendag Awasi Distribusi Minyakita Jelang NataruKementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan harga Minyakita tetap terkendali.
Baca lebih lajut »
Kemendag Maksimalkan Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang NataruDirektorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengintensifkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kemendag juga mengimbau asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit untuk tidak melakukan bundling yang dapat membebani harga Minyakita.
Baca lebih lajut »