Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi Minyakita menjelang Natal dan Tahun Baru. Pengawasan ini dilakukan secara nasional untuk memastikan ketersediaan, distribusi, dan harga Minyakita tetap terkendali.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) natal dan tahun baru .
Saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Rusmin Amin mengatakan, pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).Petugas juga memantau praktik bundling, yaitu penjualan Minyakita yang dipaketkan bersama produk lain. Praktik ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita, sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, praktik diharap tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Lebih lanjut, berkenaan dengan praktik bundling, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit. Surat ini ditujukan kepada Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng
MINYAKITA HARI BESAR KEAGAMAAN NASIONAL NATAL TAHUN BARU DISTRIBUSI KETERSEDIAN HARGA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Minta Bulog Turun Tangan Distribusikan Minyakita'Arahannya Minyakita, beliau menyampaikan secara tegas, Minyakita dibantu oleh BUMN bidang pangan, khususnya Bulog,' kata Arief.
Baca lebih lajut »
Minyakita di Atas HET, Dirjen PKTN Kemendag Melakukan InspeksiSejumlah pedagang masih menjual minyak goreng Minyakita lebih mahal dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Kemendag Temukan Penyebab Naiknya HET MinyaKitaKemendag menemukan adanya pelanggaran 41 pelaku usaha di tangkat pengecer sebagai penyebab naiknya HET MinyaKita di tingkat konsumen.
Baca lebih lajut »
Kemendag Temukan Pelanggaran Penyebab Kenaikan Harga MinyakitaKementerian Perdagangan menduga pelanggaran oleh pelaku usaha menjadi penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA di tingkat konsumen langsung. Harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung, melampaui HET Rp15.700/liter. Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi MINYAKITA dan melakukan pengawasan di berbagai wilayah menjelang Nataru.
Baca lebih lajut »
Kemendag Cabut Izin Distributor Minyakita yang Melanggar HETKementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin usaha distributor Minyakita yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700/liter. Kemendag akan memberikan teguran hingga tiga kali kepada distributor yang melanggar, dan jika tetap melanggar, izin usaha mereka akan dicabut.
Baca lebih lajut »
Kemendag Tingkatkan Pengawasan Minyakita Jelang NataruKementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan pengawasan distribusi Minyakita menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2024. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan stok dan harga minyak goreng bersubsidi tetap sesuai dengan HET.
Baca lebih lajut »