Kalau UMP 2023 Naik 10%, Begini Simulasinya

Indonesia Berita Berita

Kalau UMP 2023 Naik 10%, Begini Simulasinya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 8 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 74%

Dalam Permenaker baru, ditetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 maksimal naik 10%.

Penetapan upah minimum dilakukan, bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, dan daerah hasil pemekaran.

Dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Simulasi UMP 2023 Naik 10% di 10 Daerah, Jakarta Hingga PapuaSimulasi UMP 2023 Naik 10% di 10 Daerah, Jakarta Hingga PapuaBagaimana bila 10 daerah dengan besaran UMP tertinggi di Indonesia menggunakan persentase maksimal, yakni 10%, Sebagai besaran kenaikan UMP?
Baca lebih lajut »

Estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik 10%Estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik 10%Berikut estimasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan proyeksi kenaikan 10%.
Baca lebih lajut »

UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10%, Serikat Pekerja Boyolali: Survei KHL Dulu!UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10%, Serikat Pekerja Boyolali: Survei KHL Dulu!Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali meminta penentuan upah minimum kabupaten (UMK) harus sesuai KHL.
Baca lebih lajut »

Pengusaha: UMP 2023 Naik 10 Persen, Pemerintah Tak Pikirkan Nasib Pencari KerjaPengusaha: UMP 2023 Naik 10 Persen, Pemerintah Tak Pikirkan Nasib Pencari KerjaPerhitungan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen yang tercantum dalam Permenaker 18/2022 masih belum tepat dan bijaksana.
Baca lebih lajut »

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Buruh: Terima Kasih Jokowi dan MenakerUMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Buruh: Terima Kasih Jokowi dan MenakerPartai Buruh mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah terkait penetapan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Baca lebih lajut »

Buruh Minta Pengusaha Legowo UMP 2023 Naik 10 Persen | merdeka.comBuruh Minta Pengusaha Legowo UMP 2023 Naik 10 Persen | merdeka.comAsosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kelompok pengusaha berjiwa besar untuk menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 10 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 00:35:38