Buruh Minta Pengusaha Legowo UMP 2023 Naik 10 Persen | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Buruh Minta Pengusaha Legowo UMP 2023 Naik 10 Persen | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 51%

Buruh Minta Pengusaha Legowo UMP 2023 Naik 10 Persen

" meminta kepada kelompok pengusaha untuk berjiwa besar dengan tidak"ngotot" menolak Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat diPun, lanjut Mirah, pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif bagi dunia usaha dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Meski begitu, dia tidak merinci sejumlah insentif yang dimaksud.

"Pengusaha jangan manja, toh selama ini Pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada kelompok pengusaha," ujarnya.Mira menilai, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 secara tidak langsung adalah sebuah"pengakuan" dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja."Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia," katanya. ASPEK Indonesia pun mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memaksimalkan peran Dewan Pengupahan yang ada di masing-masing daerah, agar besaran kenaikan upah minimum dapat maksimal sehingga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia. Termasuk memaksimalkan peran Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan setempat, untuk memastikan semua pengusaha tunduk pada Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Jika Pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk pengusaha, masih tetap memberlakukan PP 36/2021 tentang Pengupahan, tindakan itu justru merupakan pelanggaran terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil dan dinyatakan inkonstitusionalitas bersyarat," ucap Mirah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan MendagriDinamika Nilai UMP DKI 2023, Pemprov Tampung Aspirasi Buruh Hingga Rapat Dengan MendagriKementerian Ketenagakerjaan telah menentukan batas atas atau batas maksimal kenaikan UMP 2023, yakni sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Buruh: Terima Kasih Jokowi dan MenakerUMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Buruh: Terima Kasih Jokowi dan MenakerPartai Buruh mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah terkait penetapan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Baca lebih lajut »

Buruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Apindo: Kalau Besok Perusahaan Tutup GimanaBuruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Apindo: Kalau Besok Perusahaan Tutup GimanaBuruh Minta UMP DKI Naik 13 Persen, Apindo: Kalau Besok Perusahaan Tutup Gimana TempoMetro
Baca lebih lajut »

Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangKemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangMenaker menegaskan penetapan upah minimum 2023 baru harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Bursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaBursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaPT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menetapkan jadwal bursa transfer periode kedua Liga 1 2022-2023 dibuka pada Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 03:51:06