Kementerian Ketenagakerjaan telah menentukan batas atas atau batas maksimal kenaikan UMP 2023, yakni sebesar 10 persen.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan nilai upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2023 hingga Minggu .
Said menegaskan, berkait penentuan nilai UMP DKI 2023, Heru Budi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus SebeginiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Bicara Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Singgung Gelombang PHKKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »
Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »
Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMKKementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023
Baca lebih lajut »
Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK Diperpanjang, Ini Perinciannya...Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas waktu pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.
Baca lebih lajut »
Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK di Daerah Diperpanjang, Ini PerinciannyaKemenaker memperpanjang batas waktu pengumuman UMP dan UMK 2023 menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.
Baca lebih lajut »