Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus Sebegini

Indonesia Berita Berita

Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus Sebegini
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 59%

Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus Sebegini UMP

Pernyataan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.

Baca Juga:Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan ipah minimum, yakni UM=UM + ). Lambang a merupakan indeks tertentu yang harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja, dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 s.d 0,30.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Simulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaSimulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaBerapa UMP DKI Jakarta tahun 2023? Begini hitungannya.
Baca lebih lajut »

Pengumuman Besaran UMP 2023 Yogyakarta Resmi Diundur Seminggu - Tribunnews.comPengumuman Besaran UMP 2023 Yogyakarta Resmi Diundur Seminggu - Tribunnews.comPemprov Yogyakarta resmi mengundur pengumuman besaran kenaikan UMP 2023 menjadi tanggal 28 November 2022.
Baca lebih lajut »

Bursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaBursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaPT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menetapkan jadwal bursa transfer periode kedua Liga 1 2022-2023 dibuka pada Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Baca lebih lajut »

Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangKemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangMenaker menegaskan penetapan upah minimum 2023 baru harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 09:42:25