Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023

Indonesia Berita Berita

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 59%

Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 ayat [4] hanya mempertimbangkan variabel inflasi," demikian ditulis dalam Permenaker baru tersebut. Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tahun 2023, Upah Minimum Pekerja di Kulonprogo Diusulkan Naik Rp3,7 JutaTahun 2023, Upah Minimum Pekerja di Kulonprogo Diusulkan Naik Rp3,7 JutaKenaikan upah minimum di Kulonprogo diusulkan naik senilai Rp3.702.370 pada 2023.
Baca lebih lajut »

Sah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen Halaman all - Kompas.comSah, Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen Halaman all - Kompas.comPemerintah melalui Kemenaker baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Baca selengkapnya di Money Upahminimum2023 Kemenaker JernihMelihatDunia
Baca lebih lajut »

Upah Minimum akan Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, DPRD Kabupaten Bandung Tak Setuju - Pikiran-Rakyat.comUpah Minimum akan Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, DPRD Kabupaten Bandung Tak Setuju - Pikiran-Rakyat.comDukungan diberikan DPRD Kabupaten Bandung pada Serikat Pekerja agar Upah Minimum 2023 bisa naik 15 persen.
Baca lebih lajut »

Menaker Rilis Aturan Upah 2023, Tidak Boleh Naik Lebih 10%Menaker Rilis Aturan Upah 2023, Tidak Boleh Naik Lebih 10%Dalam Pasal 7 Permenaker terbaru tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah 2023 tidak boleh melebihi 10%.
Baca lebih lajut »

Menaker Harap Formula Upah Minimum 2023 Jaga Daya BeliKondisi upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Baca lebih lajut »

Kecewa Permenaker Upah Minimum 2023, Apindo Jabar: Formula Aneh bin AjaibKecewa Permenaker Upah Minimum 2023, Apindo Jabar: Formula Aneh bin AjaibApindo Jabar menyayangkan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 karena menyalahi aturan di atasnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 10:14:04