Pemerintah melalui Kemenaker baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Baca selengkapnya di Money Upahminimum2023 Kemenaker JernihMelihatDunia
Saat ini, DKI Jakarta memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM Rp 4.500.000 sesuai nilai UMP DKI yang diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara .
Bila Penyesuaian Nilai UM DKI Jakarta 10 persen, maka perhitungan Upah Minimum yang akan ditetapkan atau UM sebagai berikut:Jadi Upah Minimum DKI Jakarta pada 2023 dengan asumsi Penyesuaian Nilai UM 10 persen yakni sebesar Rp 4.950.000, atau naik 10 persen dibandingkan 2022. Besaran kenaikan Upah Minimum ini sama dengan Penyesuaian Nilai UM-nya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Hal sama disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional yang mengatakan bahwatidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru. "Iya berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tahun 2023, Upah Minimum Pekerja di Kulonprogo Diusulkan Naik Rp3,7 JutaKenaikan upah minimum di Kulonprogo diusulkan naik senilai Rp3.702.370 pada 2023.
Baca lebih lajut »
Pj Gubernur Masih Hitung Besaran Upah Minimum Provinsi 2023 |Republika OnlinePemprov DKI harus mengumumkan UMP 2023 paling lambat Senin (21/11/2022).
Baca lebih lajut »
Kemnaker Terbitkan Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023 |Republika OnlineTelah diatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca lebih lajut »
Kecewa Permenaker Upah Minimum 2023, Apindo Jabar: Formula Aneh bin AjaibApindo Jabar menyayangkan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 karena menyalahi aturan di atasnya.
Baca lebih lajut »
Menaker Harap Formula Upah Minimum 2023 Jaga Daya BeliKondisi upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Baca lebih lajut »
Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »