Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang

Indonesia Berita Berita

Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan batas waktu pengumuman besaran upah bagi masing-masing daerah oleh gubernur akan diperpanjang. Tanggal penetapan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Ditambah, ada ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional. Berikut ini formula penghitungan upah minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3. UM=UM + )Keterangan:UM: Upah Minimum yang akan ditetapkan.UM: Upah Minimum tahun berjalan.Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Baca lebih lajut »

Bursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaBursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaPT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menetapkan jadwal bursa transfer periode kedua Liga 1 2022-2023 dibuka pada Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Terbitkan Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023 |Republika OnlineKemnaker Terbitkan Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023 |Republika OnlineTelah diatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 10:41:40