Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam beleid tersebut ditetapkan penyesuaian upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.Selanjutnya: Hitungan Rumus Upah Minimum KemnakerPermenaker Nomor 18 tahun 2022 ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan satu hari kemudian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Terbitkan Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023 |Republika OnlineTelah diatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca lebih lajut »
Tahun 2023, Upah Minimum Pekerja di Kulonprogo Diusulkan Naik Rp3,7 JutaKenaikan upah minimum di Kulonprogo diusulkan naik senilai Rp3.702.370 pada 2023.
Baca lebih lajut »
Manfaat Kartu Pekerja Jakarta Akan DiperluasProgram Kartu Pekerja Jakarta diharapkan membantu pekerja ekonomi rentan menyesuaikan kebijakan upah minimum tahun 2023. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Resmi! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »
Ada Kabar Baik untuk yang Belum Menerima BSU, Begini Kata KemnakerKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca lebih lajut »