Pengusaha Bicara Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Singgung Gelombang PHK

Indonesia Berita Berita

Pengusaha Bicara Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, Singgung Gelombang PHK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.

tahun 2023 maksimal 10%. Kenaikan2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menanggapi hal itu, pengusaha mengakui setuju akan ketetapan yang sudah dibuat pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia ."UMP itu kita tidak keberatan itu sudah ada sesuai dengan PP 26. Kita sebagai rakyat itu tidak bisa tidak mematuhi kan," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Anton J Supit kepada detikcom, Sabtu .Hanya saja, ia menyayangkan bahwa kenaikan itu dilakukan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.

Dengan kenaikan upah ini, pengusaha menyebut akan mematuhinya. Tetapi jika dipaksakan akan naik seperti ketentuan, ia memprediksi tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja yang akan terjadi di berbagai sektor usaha yang tengah menurun. Anton mengatakan, hal ini bukan artinya mengancam dunia tenaga kerja, tetapi karena sektor-sektor tersebut sedang mengalami penurunan pendapatan. Makanya akan sulit jika dipaksakan untuk menaikkan UM tahun depan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Baca lebih lajut »

Bursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaBursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaPT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menetapkan jadwal bursa transfer periode kedua Liga 1 2022-2023 dibuka pada Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangKemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangMenaker menegaskan penetapan upah minimum 2023 baru harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Resmi! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%Resmi! Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Maksimal 10%Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:55:09