Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK di Daerah Diperpanjang, Ini Perinciannya

Indonesia Berita Berita

Batas Waktu Pengumuman UMP 2023 dan UMK di Daerah Diperpanjang, Ini Perinciannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Kemenaker memperpanjang batas waktu pengumuman UMP dan UMK 2023 menjadi 28 November dan 7 Desember 2022.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan batas waktu pengumuman besaran upah bagi masing-masing daerah oleh gubernur akan diperpanjang.

Upah minimum provinsi yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota yang sebelumnya akan diumumkan paling lambat 26 November 2022, berubah menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Namun, Ida menegaskan UMP maupun UMK harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini baru saja terbit pada 17 November 2022. Aturan itu menggantikan menggantikan Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023. Kemnaker memutuskan membuat formula baru lantaran PP 36 Tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaBursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaPT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menetapkan jadwal bursa transfer periode kedua Liga 1 2022-2023 dibuka pada Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Baca lebih lajut »

Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangKemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangMenaker menegaskan penetapan upah minimum 2023 baru harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Menaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini AlasannyaMenaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini AlasannyaUpah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10% dan akan diumumkan pada 28 November 2022.
Baca lebih lajut »

Daftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaDaftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaBerikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 apabila mengalami kenaikan 10%, paling besar DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:45:48