Estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik 10%

Indonesia Berita Berita

Estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik 10%
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Berikut estimasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan proyeksi kenaikan 10%.

Kementerian Tenaga Kerja sudah memutuskan jika kenaikan upah minimum provinsi tahun 2023 maksimal sebesar 10%. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.

Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10% itu, menilik pertimbangan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah. Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan TerendahUMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan TerendahDengan kenaikan 10 persen ini maka UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta akan berada di angka Rp 5.106.039. Pada Tahun ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.
Baca lebih lajut »

Estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik 10 PersenEstimasi UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik 10 PersenBerikut estimasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan proyeksi kenaikan 10 persen.
Baca lebih lajut »

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap ProvinsiUMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap ProvinsiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca lebih lajut »

Daftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaDaftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaBerikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 apabila mengalami kenaikan 10%, paling besar DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »

Simulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus SebeginiSimulasi UMP 2023, Wilayah DKI Jakarta Tembus SebeginiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »

Simulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaSimulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaBerapa UMP DKI Jakarta tahun 2023? Begini hitungannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 03:16:53