Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini ditetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
BACA JUGA: Kadin Setuju UMP 2023 Naik, tapi Minta Insentif Pemerintah BACA JUGA: 3 Alasan Buruh Ngotot Tolak Hitungan UMP 2023 Pakai PP Pengupahan BACA JUGA: Tolak PP 36, Buruh Desak Menaker Keluarkan Permenaker Khusus UMP 2023 Baca Juga Beberapa ketentuan di dalamnya aturan yang baru saja diterbitkan ini menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Dengan memakai hitungan maksimal 10 persen, berikut ini rincian UMP di 2022 dan perkirakan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 JanuariKemnaker mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca lebih lajut »
UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Gubernur Wajib Umumkan Paling Lambat 28 November 2022Upah Minimum provinsi tahun 2023 atau UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022.
Baca lebih lajut »
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Baca lebih lajut »
Aturan baru Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen | merdeka.comVariable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca lebih lajut »
Simulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaBerapa UMP DKI Jakarta tahun 2023? Begini hitungannya.
Baca lebih lajut »