Aturan baru Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Aturan baru Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Aturan baru Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen

Peraturan Menteri ini telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

"Benar, kemarin Ibu Menaker sudah memberikan penjelasan terkait dengan Upah Minimum 2023. Mengenai besaran nanti akan dibahas di dewan pengupahan daerah untuk nantinya ditetapkan gubernur mengenai besaran yang jelas lebih dari formula PP 36 Nomor 2021, namun tidak 10 persen," ujar Anwar kepada merdeka.com.Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 13 persen.

"Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen. Dasarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat dikonfirmasi Merdeka.com diSaid Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen harus dikabulkan pemerintah untuk melindungi daya beli kaum buruh pasca kenaikan harga

subsidi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai bahan pangan utama masyarakat. "Kenaikan itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Sah! Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10%Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 PersenKemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »

Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Baca lebih lajut »

Bursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaBursa Transfer Periode Kedua Liga 1 2022-2023 Dibuka Januari 2023 - Pikiran Rakyat TasikmalayaPT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menetapkan jadwal bursa transfer periode kedua Liga 1 2022-2023 dibuka pada Januari 2023.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Terbitkan Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023 |Republika OnlineKemnaker Terbitkan Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023 |Republika OnlineTelah diatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:22:50