UMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

Indonesia Berita Berita

UMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Dengan kenaikan 10 persen ini maka UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta akan berada di angka Rp 5.106.039. Pada Tahun ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan ini tertuang bahwa UMP 2023 maksimal naik 10 persen.

Upah Minimum provinsi dan kabupaten atau kota yang telah ditetapkan sesuai perhitungan dan aturan yang ada ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Kebalikannya, dengan hitungan yang sama yaitu naik 10 persen, provinsi dengan UMP 2023 terendah adalah Jawa Tengah dengan nilai Rp Rp 1.994.228. Pada tahun ini UMP Jawa Tengah adalah Rp 1.812.935.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Estimasi UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik 10 PersenEstimasi UMP 2023 di 34 Provinsi Jika Naik 10 PersenBerikut estimasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan proyeksi kenaikan 10 persen.
Baca lebih lajut »

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap ProvinsiUMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ini Rincian Tiap ProvinsiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca lebih lajut »

Simulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaSimulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaBerapa UMP DKI Jakarta tahun 2023? Begini hitungannya.
Baca lebih lajut »

3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Duluan, Naik Berapa?3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Duluan, Naik Berapa?Tiga daerah ini sudah duluan tetapkan upah minimum provinsi (UMP). Naik berapa?
Baca lebih lajut »

Menaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini AlasannyaMenaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini AlasannyaUpah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10% dan akan diumumkan pada 28 November 2022.
Baca lebih lajut »

Daftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaDaftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaBerikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 apabila mengalami kenaikan 10%, paling besar DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 09:46:27