Pengusaha: UMP 2023 Naik 10 Persen, Pemerintah Tak Pikirkan Nasib Pencari Kerja

Indonesia Berita Berita

Pengusaha: UMP 2023 Naik 10 Persen, Pemerintah Tak Pikirkan Nasib Pencari Kerja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 83%

Perhitungan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen yang tercantum dalam Permenaker 18/2022 masih belum tepat dan bijaksana.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia , Anton J Supit, menilai pemerintah tidak banyak mempertimbangkan pengusaha atau pemberi kerja dalam putusan kenaikan upah minimum, atau UMP 2023 maksimal 10 persen.

Anton mengeluhkan, pemerintah cenderung melihat dunia usaha dari kacamata sempit dalam menetapkan aturan upah minimum 2023, yakni pada sektor-sektor yang sedang meraup keuntungan besar seperti sawit, batu bara, dan nikel. "Bayangkan saja, kalau pabrik sepatu dibilang ada 10.000 pekerja itu kecil, karena ada yang 100.000 . Dengan 10.000 mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal UMP 2023, Gubernur Sumsel Beri Ruang Mediasi Pengusaha-PekerjaSoal UMP 2023, Gubernur Sumsel Beri Ruang Mediasi Pengusaha-PekerjaPEMBAHASAN Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tak memuaskan kalangan pekerja di Sumatra Selatan. Sebab hanya naik sekitar 0,86 persen atau hanya Rp27.113 dari 2022.
Baca lebih lajut »

UMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan TerendahUMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan TerendahDengan kenaikan 10 persen ini maka UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta akan berada di angka Rp 5.106.039. Pada Tahun ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.
Baca lebih lajut »

Simulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaSimulasi UMP 2023 Naik 10%: DKI Jakarta Tembus Rp 5,03 JutaBerapa UMP DKI Jakarta tahun 2023? Begini hitungannya.
Baca lebih lajut »

3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Duluan, Naik Berapa?3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Duluan, Naik Berapa?Tiga daerah ini sudah duluan tetapkan upah minimum provinsi (UMP). Naik berapa?
Baca lebih lajut »

Menaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini AlasannyaMenaker: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10%, Ini AlasannyaUpah Minimum Provinsi (UMP) 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10% dan akan diumumkan pada 28 November 2022.
Baca lebih lajut »

Daftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaDaftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaBerikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 apabila mengalami kenaikan 10%, paling besar DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 03:31:49