PEMBAHASAN Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tak memuaskan kalangan pekerja di Sumatra Selatan. Sebab hanya naik sekitar 0,86 persen atau hanya Rp27.113 dari 2022.
PEMBAHASAN Upah Minimum Provinsi 2023 disebut tak begitu memuaskan kalangan pekerja di Sumatra Selatan. Hal itu lantaran UMP bakal naik sekitar 0,86 persen atau hanya Rp27.113 saja dari besaran UMP tahun 2022.
Ia menjelaskan, pihaknya tetap menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar acuan perhitungan kenaikan upah yang dinilai tak layak. Herman Deru menilai, Pemprov Sumsel harus berdiri di tengah dengan mengakomodir kepentingan pekerja maupun pengusaha.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UMP 2023 Naik 10 Persen, Daftar Provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi dan TerendahDengan kenaikan 10 persen ini maka UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta akan berada di angka Rp 5.106.039. Pada Tahun ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854.
Baca lebih lajut »
Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMKKementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum 2023
Baca lebih lajut »
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum 2023, kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Baca lebih lajut »
Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Berlaku 1 Januari 2023Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Baca lebih lajut »
Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah DiperpanjangMenaker menegaskan penetapan upah minimum 2023 baru harus tetap berlaku mulai 1 Januari 2023.
Baca lebih lajut »
Daftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 JutaBerikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 apabila mengalami kenaikan 10%, paling besar DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »