JPNN.com : Raja Juli Antoni menyebut kawasan hutan itu tersebar dari mulai Aceh sampai Papua.
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan 18 perusahaan karena mereka tak kunjung memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama.
"Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Menteri Kehutanan menambahkan 18 perusahaan itu menerima PBPH cukup lama ada yang sejak 1997, 1998, dan ada juga yang sejak 2006 dan 2010.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lapor ke Prabowo, Menhut Cabut 18 Izin Perusahaan Penguasaan HutanRaja Juli mengaku sudah berulang kali mengingatkan seluruh perusahaan tersebut.
Baca lebih lajut »
Presiden Prabowo Cabut Izin 18 Perusahaan yang Tak Manfaatkan HutanPresiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mencabut izin 18 perusahaan yang tidak memanfaatkan izin pemanfaatan hutan yang telah mereka terima selama bertahun-tahun. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan izin sejak tahun 1997 hingga 2010, namun tidak memanfaatkannya secara optimal. Menteri Kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan yang tidak dimanfaatkan tersebut tersebar dari Aceh hingga Papua dengan luas mencapai 526.144 hektare.
Baca lebih lajut »
Tak Pakai HBA, Bahlil Ancam Cabut Izin Ekspor Batu BaraMenteri ESDM Bahlil Lahadalia ancam eksportir batu bara bila tak gunakan HBA pada saat transaksi
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin BPR Karena Tata Kelola BurukOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha (CIU) sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) akibat permasalahan tata kelola yang tidak optimal hingga menyebabkan kecurangan.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin 12 LKMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun 2024. Sebanyak tujuh LKM mengajukan pencabutan izin melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). OJK juga menetapkan dua peraturan perundang-undangan untuk memperkuat sektor LKM.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin PT BCA Multi FinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance, yang berlaku efektif sejak 1 September 2024. Pencabutan izin ini sejalan dengan Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024, yang resmi menggabungkan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.
Baca lebih lajut »