OJK Cabut Izin 12 LKM

BISNIS Berita

OJK Cabut Izin 12 LKM
OJKLKMIzin Usaha
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun 2024. Sebanyak tujuh LKM mengajukan pencabutan izin melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). OJK juga menetapkan dua peraturan perundang-undangan untuk memperkuat sektor LKM.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat sebanyak 12 Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ) dicabut izinnya sepanjang tahun 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkap, dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya mengajukan permohonan pencabutan izin usaha melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

'Jadi mereka yang memutuskan untuk mengembalikan izin usaha,' ungkap Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa, (7/1/2025). Di samping itu, sebagai langkah penguatan sektor LKM, OJK telah menetapkan POJK 41/2024 yang mengatur pengelompokan LKM. Pengelompokan ini dibagi ke dalam kategori kecil, menengah, dan besar berdasarkan kriteria tertentu.Selain itu, OJK juga menetapkan POJK 43/2024 yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola yang baik. Implementasi kedua aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan operasional LKM secara keseluruhan. Agusman menyatakan bahwa regulasi ini penting untuk memperkuat fondasi industri LKM. Dengan tata kelola yang baik dan SDM yang kompeten, LKM dapat memberikan layanan keuangan yang lebih optimal kepada masyarakat. Belum lama ini, OJK resmi mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sekaligus. Kelimanya diketahui beroperasi di Jawa Tengah. Melalui pengumuman di laman resminya, OJK menghentikan izin usaha bagi tiga Koperasi LKM di Daerah Kabupaten Sragen, dan dua lainnya di Kabupaten Wonogiri. Lebih rinci, LKM asal Sragen yang ditutup adalah Koperasi LKM Murih Raharjo di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, dan LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadon

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

OJK LKM Izin Usaha Pencabutan Izin POJK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Minta Indusri Jasa Keuangan untuk Bantu Program 3 Juta RumahOJK Minta Indusri Jasa Keuangan untuk Bantu Program 3 Juta RumahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi agar industri jasa keuangan mendungkung program prioritas Pemerintah.
Baca lebih lajut »

Kerugian Konsumen Tembus Rp2,5 Trilun Imbas Jadi Korban PenipuanKerugian Konsumen Tembus Rp2,5 Trilun Imbas Jadi Korban PenipuanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa konsumen banyak menjadi korban penipuan di lembaga jasa keuangan.
Baca lebih lajut »

12 LKM Izinnya Dicabut OJK Pada Tahun 202412 LKM Izinnya Dicabut OJK Pada Tahun 2024OJK Cabut Izin 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sepanjang tahun 2024. Tujuh di antaranya melakukan permintaan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak IndonesiaOJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak IndonesiaOJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia karena tidak mampu melakukan penyehatan
Baca lebih lajut »

Usaha OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan Stabil Sepanjang TahunUsaha OJK Jaga Sektor Jasa Keuangan Stabil Sepanjang TahunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat Dewan Komisioner bulanan pada 28 November 2024. Melalui rapat tersebut, OJK menilai stabilitas sektor jasa....
Baca lebih lajut »

OJK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Jasa KeuanganOJK Perkuat Pencegahan Korupsi di Sektor Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024. OJK melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, termasuk menerbitkan Peraturan OJK tentang Strategi Anti-fraud dan mengembangkan sistem informasi SiPelaku yang mencatat riwayat fraud. OJK juga bersinergi dengan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi dan menjalankan program pengendalian gratifikasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 08:01:02