OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

FINANCE Berita

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia
OJKBPRPencabutan Izin
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 45%
  • Publisher: 78%

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia karena tidak mampu melakukan penyehatan

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Papua Fatwa Aulia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa. BPR Arfak Indonesia ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) oleh OJK pada 11 Desember 2023. Hal ini karena BPR tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen,(CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat tidak sehat. Kemudian, OJK menetapkan BPR Arfak Indonesia dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 6 Desember 2024. Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfak Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Arfak Indonesia dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebu

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

OJK BPR Pencabutan Izin Penyehatan LPS

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehatOJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehatOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, karena dinilai ...
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, LPS Bantu Pembayaran Klaim NasabahOJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, LPS Bantu Pembayaran Klaim NasabahOJK kembali mencabut izin BPR, kali ini di Kalimantan
Baca lebih lajut »

OJK cabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda AcehOJK cabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda AcehOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi ...
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini AlasannyaOJK Cabut Izin Usaha Sarana Sultra Ventura, Ini AlasannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV).
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi BintangOJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi BintangOJK telah mencabut zin usaha unit usaha syariah (UUS) milik Asuransi Bintang.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana, Total 19 Bank BangkrutOJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana, Total 19 Bank BangkrutPencabutan izin usaha BPR Kencana Provinsi Jawa Barat menambah daftar bank bangkrut sepanjang 2024 menjadi 19 bank.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 19:19:19