OJK kembali mencabut izin BPR, kali ini di Kalimantan
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga, Pontianak. Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan proses pembayaran klaim nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank tersebut. Pencabutan seperti tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024. OJK telah menetapkan BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 15 Januari 2024.
LPS akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan bakal membantu proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau memenuhi tiga syarat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Duta NiagaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Baca lebih lajut »
OJK cabut izin usaha PT BPR Duta Niaga PontianakOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma Nomor 80D, Kelurahan ...
Baca lebih lajut »
Izin Dicabut OJK, LPS Mulai Siapkan Pembayaran Dana Nasabah BPR Duta NiagaUntuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
OJK cabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda AcehOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi ...
Baca lebih lajut »
OJK Cabut 1 Izin Pinjol dan 1 MultifinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha Unit Syariah Asuransi BintangOJK telah mencabut zin usaha unit usaha syariah (UUS) milik Asuransi Bintang.
Baca lebih lajut »