OJK Cabut 1 Izin Pinjol dan 1 Multifinance

Ojk Berita

OJK Cabut 1 Izin Pinjol dan 1 Multifinance
InvestreeRindang Sejahtera FinanceMultifinance
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan terus menegakkan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Salah satu langkahnya dilakukan melalui penutupan beberapa perusahaan yang terbukti melanggar peraturan.

Pertama, Investree terbukti melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi .Pencabutan izin usaha Investree tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Sebelum mencabut izin, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.

Selain pihak perusahaan, OJK juga mengambil tindakan kepada pihak terkait permasalahan dan kegagalan di Investree yaitu Adrian Ashartanto Gunadi. OJK menetapkan bahwa Adrian Gunadi dilarang menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Investree Rindang Sejahtera Finance Multifinance Pinjol

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Cabut Izin Usaha Investree, Cek Daftar 97 Pinjol Legal Oktober 2024OJK Cabut Izin Usaha Investree, Cek Daftar 97 Pinjol Legal Oktober 2024OJK resmi cabut izin usaha Investree, ini daftar 97 pinjaman online alias pinjol legal.
Baca lebih lajut »

Kinerja Buruk, OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeKinerja Buruk, OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeGold
Baca lebih lajut »

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeOJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) Lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024).
Baca lebih lajut »

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeOJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeOtoritas Jasa Keuangan OJK resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending P2P atau pinjaman online pinjol PT Investree Radika Jaya Investree
Baca lebih lajut »

Asosiasi Pinjol Nilai OJK Cabut Izin Usaha Investree Bisa Jaga Kepercayaan InvestorAsosiasi Pinjol Nilai OJK Cabut Izin Usaha Investree Bisa Jaga Kepercayaan InvestorAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tanggapan atas pencabutan izin usaha fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya.
Baca lebih lajut »

Asosiasi Pinjol Respons Sanksi Cabut Izin Usaha InvestreeAsosiasi Pinjol Respons Sanksi Cabut Izin Usaha InvestreeAsosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal pencabutan izin usaha salah satu anggotanya fintech Peer to Peer (P2P) Lending Investree.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 02:03:23