Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha fintech peer to peer Lending PT Investree Radika Jaya pada Senin 21 Oktober 2024.
Bunga Pinjol Turun Bertahap Mulai Tahun Depan hingga 0,1 Persen
Selain itu, OJK juga menilai kinerja dari fintech itu memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. OJK juga meminta perseroan untuk memperbaiki kinerja mereka dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Erik Ten Hag Diejek Restoran Pizza Setelah Kinerja Buruk MUManajer Manchester United, Erik Ten Hag, mendapat ejekan brutal dari sebuah restoran waralaba pizza di Inggris menyusul kinerja buruk Setan Merah musim ini. Restoran itu memasang poster besar dengan foto Ten Hag dan menuliskan caption: 'Kami membuka lowongan (bukan untukmu, Erik).'
Baca lebih lajut »
Bos OJK Sebut Kondisi Perbankan RI Masih Aman di Tengah Gejolak GeopolitikOJK menyatakan kinerja perbankan Indonesia tetap stabil di tengah ketidakpastian global.
Baca lebih lajut »
OJK Riau ingatkan entitas gadai ilegal segera urus izin resmiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan kepada entitas gadai yang saat ini masih ilegal beroperasi di Kota Pekanbaru untuk segera mengurus izin paling ...
Baca lebih lajut »
Perkuat Perasuransian di Asia, OJK Resmi Gabung Global Asia Insurance PartnershipGold
Baca lebih lajut »
OJK Resmi Gabung dalam GAIP, Perkuat Perasuransian di AsiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan melalui keanggotaan GAIP, pihaknya berkomitmen meningkatkan kapasitas asuransi di Asia.
Baca lebih lajut »
OJK Resmi Gabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP), Ini KeuntungannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi bergabung dalam Global Asia Insurance Partnership (GAIP).
Baca lebih lajut »