Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha (CIU) sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) akibat permasalahan tata kelola yang tidak optimal hingga menyebabkan kecurangan.
Selasa, 07 Jan 2025 19:00 WIBOtoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebut sebagian besar penyebab di balik pencabutan izin usaha (CIU) sejumlah Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) karena permasalahan tata kelola yang tidak optimal hingga menyebabkan kecurangan. (Informasi ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dian mengatakan, apabila OJK menemukan adanya'Sebagai catatan saja, sebagian besar penyebab CIU pada BPR-BPRS itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, sehingga berujung pada terjadinya tindakan,' kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, melalui siaran telekonferensi, Selasa (7/1/2025)., sepanjang 2024 ada 20 BPR yang ditutup. Sedangkan menjelang akhir tahun, atau tepatnya pada Desember, setidaknya terdapat 4 BPR yang dicabut izinnya.Dalam menyikapi penyimpangan di tata kelola BPR, Dian mengatakan, OJK melakukan tindak lanjut termasuk tindak hukum pada pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.tentu itu adalah tindak pidana yang harus diikuti dengan langkah-langkah penegakan hukum,' imbuhnya. Di sisi lain, Dian menekankan bahwa keputusan untuk mencabut izin usaha ini tentu didahului dengan langkah-langkah penyehatan dan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Langkah-langkah korektif yang diterapkan meliputi penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi yang dilakukan selama BPR-BPRS berada dalam status penyehatan. Pelaksanaan rencana tindak lanjut atau action plan ini juga menjadi faktor penentu apakah status BPR-BPRS dapat normal atau berubah menjadi bank dalam resolusi dan diserahkan ke LPS. 'Perlu dipahami bahwa undang-undang P2SK membatasi status bank dalam penyehatan itu hanya maksimal satu tahun. Jadi bagaimanapun kalau kita sudah melakukan upaya selama satu tahun, kalau gagal harus diubah statusnya dari bank dalam penyehatan menjadi bank dalam resolusi,' ujar Dia
OJK BPR Pencabutan IZIN USAHA TATA KULOLA KECURANGAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak IndonesiaOJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia karena tidak mampu melakukan penyehatan
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana, Total 19 Bank BangkrutPencabutan izin usaha BPR Kencana Provinsi Jawa Barat menambah daftar bank bangkrut sepanjang 2024 menjadi 19 bank.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia karena tidak dapat melakukan upaya penyehatan. OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia dalam status Bank Dalam Resolusi
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak IndonesiaOJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia karena mengalami masalah permodalan dan likuiditas.
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arfak Indonesia karena memiliki rasio KPMM, CR dan TKS yang diprediksi tidak sehat
Baca lebih lajut »
OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehatOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, karena dinilai ...
Baca lebih lajut »