'Itu terserah yang bersangkutan (apakah akan menggunakan jasa pendamping hukum pribadi),' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
KEJAKSAAN Agung RI menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait apakah akan menggunakan jasa bantuan hukum pribadi sebagai pendamping dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Itu terserah yang bersangkutan ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dalam keterangannya, Jumat, . "Didampingi pengacara dalam UU itu hukumnya wajib, jika ancaman pidananya 5 tahun atau lebih," jelasnya. PJI menyatakan sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia, mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak Jaksa yang melakukan pelanggaran hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Persatuan Jaksa Tak Akan Berikan Pendampingan Hukum PinangkiPersatuan Jaksa Indonesia (PJI) batal memberikan pendampingan hukum kepada Pinangki Sirna Malasari karena kasus yang menjeratnya masuk dalam ranah pidana.
Baca lebih lajut »
Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki yang Menjadi Polemik...\nLangkah PJI yang tidak memberi pembelaan hukum bagi Pinangki dinilai menjadi peringatan bagi jaksa lain.
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki Bisa Dipecat jika Terbukti Bersalah di PengadilanPinangki berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.\n
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki Diberhentikan Sementara, Gajinya Tinggal SetengahJaksa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan sementara setelah ditahan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
KPK Minta Persatuan Jaksa Tidak Lindungi PinangkiPimpinan KPK angkat suara terkait wacana Persatuan Jaksa Indonesia mendampingi Pinangki Sirna Malasari. Pendampingan itu akan membawa kecurigaan publik. KPK
Baca lebih lajut »