Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) batal memberikan pendampingan hukum kepada Pinangki Sirna Malasari karena kasus yang menjeratnya masuk dalam ranah pidana.
PJI Tidak Akan Berikan Pendampingan Hukum untuk Jaksa Pinangki. Sirna Malasari yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dari terpidana Djoko Tjandra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa'Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia.'
Baca lebih lajut »
Beri Bantuan Hukum Pinangki, Integritas Persatuan Jaksa DiragukanBeri Bantuan Hukum Pinangki, Integritas Persatuan Jaksa Diragukan. Pendampingan hukum tersebut dapat digunakan untuk melindungi Pinangki dari jerat hukum dan akan menganggu ritme penanganan perkara.
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum KejagungKejaksaan Agung menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap mendapat bantuan berupa pendampingan hukum karena masih berstatus pegawai kejaksaan.
Baca lebih lajut »
ICW Kecam Kejagung Beri Bantuan Hukum Jaksa PinangkiICW menyebut pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »
ICW Kecam Pemberian Bantuan Hukum dari Kejagung bagi Jaksa PinangkiDia menilai, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.\n\n
Baca lebih lajut »
MAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara EtikaSebab, Pinangki diduga melakukan perbuatan tindak pidana yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai seorang jaksa.
Baca lebih lajut »