Kejaksaan Agung menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap mendapat bantuan berupa pendampingan hukum karena masih berstatus pegawai kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa fasilitas itu tetap diberikan lantaran Pinangki masih berstatus sebagai pegawai kejaksaan. Hanya saja, dia sedang menjalani proses hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penahanan Jaksa Pinangki, Bukti Jaksa Agung Serius Benahi KejaksaanJaksa Pinangki ditangkap dan ditahan terkait kasus skandal Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Masih Berstatus JaksaPenyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawainya Meski Telah Berstatus Tersangka - Tribunnews.comPJI akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Sebut Jaksa Penuntut Penyerang Novel Baswedan Positif Covid-19Jaksa Agung ST burhanuddin mengatakan Jaksa Robertino Fedrik Adhar terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kejagung Dapat Info Jaksa Fedrik Adhar Sakit Komplikasi GulaJaksa Fedrik Adhar disebut meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula.
Baca lebih lajut »
Berita Duka: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Kasus Novel Meninggal DuniaJaksa Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia pada Senin (17/8) hari ini. Semoga husnulkhatimah JaksaFedrikAdharmeninggaldunia
Baca lebih lajut »