Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara.
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai jaksa. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.'Status yang bersangkutan masih jaksa,' ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 16 Agustus 2020.Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka.
Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020.Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Uang yang diterima dari Djoko Tjandra itu terkait dengan sebuah fatwa.Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tak menjelaskan lebih lanjut terkait fatwa yang dimaksud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Suap Djoko Tjandra, Polisi Sita US$ 20 RibuPolisi menyita uang US$ 20 ribu dari penetapan Inspektur Jenderal Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka suap Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi Jadi Tersangka Suap 2 Jenderal PolisiBadan Reserse Kriminal Polri menetapkan Djoko Tjandra dan seorang pengusaha, Tommy Sumardi, sebagai tersangka suap 2 jenderal polisi.
Baca lebih lajut »
Sudah 2 Jenderal Polri Jadi Tersangka di Kasus Djoko TjandraPusaran kasus Djoko Tjandra menyeret dua orang perwira tinggi Polri hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »
Napoleon, Jendral yang Jadi Tersangka Kasus Djoko TjandraIrjen Napoleon Bonaparte adalah salah satu orang yang terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »