Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan sementara setelah ditahan sebagai tersangka.
Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.Polemik Bantuan Hukum untuk Pinangki, dari Kritik, Jawaban Kejagung, hingga Penolakan PJI
Kemudian, Pasal 11 Ayat berbunyi, keputusan pemberhentian sementara terhadap jaksa tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa'Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia.'
Baca lebih lajut »
Persatuan Jaksa Tak Akan Berikan Pendampingan Hukum PinangkiPersatuan Jaksa Indonesia (PJI) batal memberikan pendampingan hukum kepada Pinangki Sirna Malasari karena kasus yang menjeratnya masuk dalam ranah pidana.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawainya Meski Telah Berstatus Tersangka - Tribunnews.comPJI akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum KejagungKejaksaan Agung menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap mendapat bantuan berupa pendampingan hukum karena masih berstatus pegawai kejaksaan.
Baca lebih lajut »
ICW Kecam Kejagung Beri Bantuan Hukum Jaksa PinangkiICW menyebut pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »
ICW Kecam Pemberian Bantuan Hukum dari Kejagung bagi Jaksa PinangkiDia menilai, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.\n\n
Baca lebih lajut »