Pinangki berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Nantinya, pemecatan akan dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian. Pada Pasal 5 huruf a disebutkan, jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan inkrah.
Untuk saat ini, Pinangki masih berstatus sebagai jaksa. Akan tetapi, ia telah diberhentikan sementara setelah resmi ditahan terkait kasus tersebut.Pasal 10 Ayat pada peraturan yang sama menyebutkan, apabila seorang jaksa ditangkap dan diikuti dengan penahanan yang sah, jaksa tersebut dengan sendirinya diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung.
Kemudian, Pasal 11 Ayat mengatakan, keputusan pemberhentian sementara terhadap jaksa tersebut ditetapkan oleh Jaksa Agung segera setelah menerima lembaran asli atau salinan otentik surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawainya Meski Telah Berstatus Tersangka - Tribunnews.comPJI akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi
Baca lebih lajut »
MAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara EtikaSebab, Pinangki diduga melakukan perbuatan tindak pidana yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai seorang jaksa.
Baca lebih lajut »
ICW Kecam Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki |Republika OnlineICW nilai Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek, etika dan hukum.
Baca lebih lajut »
ICW Duga Kejagung 'Pasang Badan' Soal Kasus Jaksa Pinangki Sejak AwalDugaan itu disampaikan ICW menyusul adanya pemberian bantuan hukum kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca lebih lajut »
Kejagung Nilai Pendampingan untuk Jaksa Pinangki WajarJaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Baca lebih lajut »
DPR: Kejakgung Harus Profesional di Kasus Jaksa Pinangki |Republika OnlineLegislator meminta DPR untuk profesional menanggani kasus Jaksa Pinangki.
Baca lebih lajut »