ICW nilai Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek, etika dan hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. ICW meminta Kejaksaan Agung segera mencabut keputusan untuk memberikan pendampingan tersebut.
"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum. Terlebih lagi, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum,"kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa . "0endampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki diduga bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Persatuan Jaksa Indonesia ," tambah Kurnia.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan, sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejaksaan Agung akan"memasang badan" saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum. Hal tersebut bisa dilihat saat Kejaksaan mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa beberapa waktu lalu, yang menyebutkan upaya hukum terhadap Jaksa mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Kecam Kejagung Beri Bantuan Hukum Jaksa PinangkiICW menyebut pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »
ICW Kecam Pemberian Bantuan Hukum dari Kejagung bagi Jaksa PinangkiDia menilai, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.\n\n
Baca lebih lajut »
Penahanan Jaksa Pinangki, Bukti Jaksa Agung Serius Benahi KejaksaanJaksa Pinangki ditangkap dan ditahan terkait kasus skandal Djoko Tjandra.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawainya Meski Telah Berstatus Tersangka - Tribunnews.comPJI akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Pinangki Masih Berstatus JaksaPenyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara.
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum KejagungKejaksaan Agung menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap mendapat bantuan berupa pendampingan hukum karena masih berstatus pegawai kejaksaan.
Baca lebih lajut »