Legislator meminta DPR untuk profesional menanggani kasus Jaksa Pinangki.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia dalam menghadapi kasus pertemuan dengan koruptor Joko Tjandra. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kejaksaan Agung tetap profesional. Baca Juga "Sebagai ketua komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam menangani kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman Hery saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu .
Terkait dengan pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, Herman mengaku sudah mengetahuinya. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, pemberian bantuan hukum itu diberikan oleh organisasi PJI."Bukan Divisi Hukum Kejagung," ucapnya. Politikus PDI Perjuangan itu pun mengajak kepada semua elemen masyarakat dan kepada kita semua untuk menunggu proses hukum ini berjalan. Sebab ia menilai, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung.
"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan, akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," ujar Politikus asal Ende Nusa Tenggara Timur ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum dari Persatuan Jaksa'Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia.'
Baca lebih lajut »
MAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara EtikaSebab, Pinangki diduga melakukan perbuatan tindak pidana yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai seorang jaksa.
Baca lebih lajut »
ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum untuk Jaksa PinangkiTindakan Pinangki bertemu dan bahkan menerima uang dari Djoko Tjandra saat menjadi buronan Kejaksaan dinilai telah mencoreng maruah Korps Adhyaksa.
Baca lebih lajut »
Kejagung Nilai Pendampingan untuk Jaksa Pinangki WajarJaksa Pinangki diduga menerima suap dari narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Baca lebih lajut »
Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Masih Jadi Pegawainya Meski Telah Berstatus Tersangka - Tribunnews.comPJI akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi
Baca lebih lajut »
Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum KejagungKejaksaan Agung menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tetap mendapat bantuan berupa pendampingan hukum karena masih berstatus pegawai kejaksaan.
Baca lebih lajut »