Pembahasan UU sepenting UU KPK dalam waktu dua minggu hanya bisa dilakukan oleh rezim yang otoriter.
bermain-main bila ingin menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selama tiga pekan.
"Undang-undang segawat ini, undang-undang sepenting ini, rencananya hanya mau diputuskan tiga minggu oleh anggota DPR, itu jelas main-main," kata Ray dalam diskusi di kawasan Pejaten, Jumat .Ray mengatakan, waktu tiga minggu pun sudah tidak mencukupi bila DPR ingin menuntaskan UU tersebut sebelum pelantikan anggota DPR periode 2014-2019.Pengamat politik sekaligus Pendiri Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti usai acara diskusi di D Hotel, Jakarta Selatan, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU KPK, DPR Ingin Bunuh KPK secara Perlahan-lahanRencana DPR melakukan revisi KPK setelah disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR merupakan upaya DPR membunuh KPK secara...
Baca lebih lajut »
KPK tak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPKKPK mengaku tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi ...
Baca lebih lajut »
UU KPK Mau Direvisi DPR, KPK: Kami Belum ButuhKPK menyebut revisi UU KPK saat ini belum dibutuhkan.
Baca lebih lajut »
Tanggapan KPK Terkait Usulan Revisi UU KPKBerbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
UU KPK akan direvisi, Agus Rahardjo: 'DPR jangan lemahkan atau lumpuhkan KPK'Pimpinan KPK menyebut rencana UU KPK sebagai pelemahan upaya pemberantasan korupsi, namun DPR beranggapan revisi 'justru akan menguatkan lembaga tersebut'.
Baca lebih lajut »
'Kalau UU KPK Direvisi, Pemerintah Seolah Membunuh KPK''Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi enggak ada fungsinya lagi,' kata Bivitri, Pakar Hukum Tata Negara. Nasional
Baca lebih lajut »