ICW menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan KPK terkait putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung pada tingkat kasasi. KPK ICW
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya peninjauan kembali yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional , Syafruddin Arsyad Temenggung pada tingkat kasasi.Peneliti Indonesia Corruption Watch , Kurnia Ramadhana, menjelaskan, dalam Pasal 263 ayat KUHAP pada dasarnya membuka celah bagi jaksa untuk melakukan upaya hukum luar biasa tersebut.
Kurnia menilai, dengan ditolaknya PK Jaksa KPK dalam kasus Syafruddin, justru memperlihatkan bahwa MA hanya sekadar mempertimbangkan nilai kepastian dan mengabaikan keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak praktik korupsi.Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, setidaknya ada beberapa argumentasi penting. 'Pertama, putusan kasasi yang menyebutkan bahwa perkara tersebut bukan termasuk perbuatan pidana jelas merupakan kekeliruan mendasar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Sayangkan MA Tak Terima PK KPK dalam Perkara Syafruddin TemenggungICW menyayangkan putusan MA yang tidak menerima upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK.
Baca lebih lajut »
ICW: Alih tugas pegawai KPK jadi ASN rusak independensi lembagaPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK ...
Baca lebih lajut »
Pemanggilan Jaksa Perlu Izin Burhanuddin, ICW Singgung KUHAPPemanggilan hingga penangkapan terhadap Jaksa kini membutuhkan izin Jaksa Agung dengan dalih perlindungan pada profesi.
Baca lebih lajut »
ICW Sayangkan MA Tak Terima PK KPK dalam Perkara Syafruddin TemenggungICW menyayangkan putusan MA yang tidak menerima upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK.
Baca lebih lajut »
Minta Keadilan, Terpidana dan Korban First Travel Ajukan PKTerpidana kasus First Travel dan 63.000 korban mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasis Mahkamah Agung (MA)...
Baca lebih lajut »
Argumen Sama, Penggugat BPJS Kesehatan Nilai Putusan GanjilPenggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan menilai putusan MA yang menolak permohonannya janggal karena argumen soal ekonomi masih sama.
Baca lebih lajut »