Pemanggilan hingga penangkapan terhadap Jaksa kini membutuhkan izin Jaksa Agung dengan dalih perlindungan pada profesi.
Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa AgungPedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Jaksa Agung Bersih-bersih Jaksa NakalDiharapkan ada perubahan sistem yang dapat mencegah oknum Jaksa kembali terlibat perkara yang mencoreng telah Korps Adhyaksa tersebut.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Pidana Jaksa Pinangki Naik Ke Penyidikan, Kejagung Belum Tetapkan TersangkaKejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Jangan Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana!Jaksa agung menegaskan tidak ingin lagi melihat ada tuntutan yang melukai rasa keadilan masyarakat KejaksaanAgung
Baca lebih lajut »
Kejagung Naikkan Status Kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra ke PenyidikanMeski Kejaksaan Agung menaikkan status kasus yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan namun belum ada penetapan tersangka
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Ambil Kayu Sebatang Dipidana |Republika OnlineJaksa Agung meminta jaksa di daerah mengutamakan integritas.
Baca lebih lajut »