ICW Sayangkan MA Tak Terima PK KPK dalam Perkara Syafruddin Temenggung

Indonesia Berita Berita

ICW Sayangkan MA Tak Terima PK KPK dalam Perkara Syafruddin Temenggung
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 68%

ICW menyayangkan putusan MA yang tidak menerima upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK.

"ICW amat menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang justru menolak permohonan peninjauan kembali oleh Jaksa KPK terkait putusan lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional , Syafruddin Arsyad Tumenggung pada tingkat kasasi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa .

Kejanggalan yang dimaksud Kurnia salah satunya ialah penjatuhan sanksi kepada hakim Syamsu Rakan Chaniago karena bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin. Kurnia menambahkan, sebelumnya juga terdapat beberapa putusan PK yang memiliki nuanasa terobosan hukum dengan melandaskan keadilan bagi masyarakata.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICW: Alih tugas pegawai KPK jadi ASN rusak independensi lembagaPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK ...
Baca lebih lajut »

MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMA memutus menolak uji materi Perpres 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »

Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MAPermohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MAUpaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Baca lebih lajut »

Dianggap Diskriminatif, Perpres tentang Jaminan Kesehatan Digugat ke MADianggap Diskriminatif, Perpres tentang Jaminan Kesehatan Digugat ke MAAlasan lain, karena ketentuan dalam Perpres tersebut bertentangan dengan sistem urun biaya jaminan kesehatan dalam UU SJSN.
Baca lebih lajut »

First Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara DikembalikanFirst Travel Akan Ajukan PK, Minta Aset yang Dirampas Negara DikembalikanKuasa hukum terpidana kasus penipuan oleh agen perjalanan haji dan umrah First Travel rencananya melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020). / Megapolitan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 09:15:08