'Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri,' kata peneliti ICW.
Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch , Kurnia Ramadhana, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara merusak independensi lembaga anti korupsi itu.
"Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dariIa juga mengatakan sulit mengharapkan KPK dapat berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan."Hal ini terjadi karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada aturan KPK tapi justru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan bagian pemerintah," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »
Alih Status Menjadi Bukan ‘Orang KPK’ - Nasional - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »
KPK Akan Susun Peraturan soal Alih Status Pegawai, Libatkan Kementerian dan LembagaKPK akan menyusun peraturan terkait tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »