ICW: Alih tugas pegawai KPK jadi ASN rusak independensi lembaga

Indonesia Berita Berita

ICW: Alih tugas pegawai KPK jadi ASN rusak independensi lembaga
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

'Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri,' kata peneliti ICW.

Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch , Kurnia Ramadhana, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara merusak independensi lembaga anti korupsi itu.

"Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dariIa juga mengatakan sulit mengharapkan KPK dapat berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan."Hal ini terjadi karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada aturan KPK tapi justru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan bagian pemerintah," kata dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »

Alih Status Menjadi Bukan ‘Orang KPK’ - Nasional - koran.tempo.coAlih Status Menjadi Bukan ‘Orang KPK’ - Nasional - koran.tempo.co
Baca lebih lajut »

KPK Akan Susun Peraturan soal Alih Status Pegawai, Libatkan Kementerian dan LembagaKPK Akan Susun Peraturan soal Alih Status Pegawai, Libatkan Kementerian dan LembagaKPK akan menyusun peraturan terkait tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 06:14:56