KPK akan menyusun peraturan terkait tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyusun peraturan terkait tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara .
Ali menuturkan, penyusunan peraturan komisi tersebut juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. "Dalam penyusunan Perkom, sesuai ketentuan pasal tersebut juga disebutkan melibatkan pula kementerian atau lembaga terkait," kata Ali.Pasal 6 ayat PP Nomor 41 Tahun 2020 menyatakan,
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Susun Aturan Peralihan Pegawai Jadi ASNKPK menyusun aturan untuk mengalihkan pegawai lembaga anti rasuah itu menjadi ASN.
Baca lebih lajut »
KPK Siapkan Peraturan Komisi untuk Proses Pengalihan Status Menjadi ASNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari lebih lanjut substansi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK
Baca lebih lajut »
Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?Ini syarat agar pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN.
Baca lebih lajut »
Adik Sushant Singh Rajput: Kita akan Menang, Kita akan Dapat Keadilan!Adik dari aktor Sushant Singh Rajput, Shweta Singh Kirti meyakini bahwa keluarganya bakal mendapat keadilan terkait meninggalnya sang kakak
Baca lebih lajut »
KPK Buka Seleksi Juru Bicara |Republika OnlineJuru bicara membutuhkan calon yang benar-benar kompeten
Baca lebih lajut »
Dicari, Juru Bicara KPK BerintegritasCalon Jubir KPK yang mendaftar harus memiliki kepakaran, integritas dan komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »