Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?

Indonesia Berita Berita

Pegawai KPK Akan Jadi ASN, Apa Saja Syaratnya?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

Ini syarat agar pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN.

PP yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juli lalu ini merupakan salah satu amanat dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.dari laman Sekretariat Negara, Senin , beleid baru itu berlaku bagi seluruh pegawai KPK, baik itu yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.

- Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ASN yang ditetapkan dalam Peraturan KPK.Dalam prosesnya kelak, pengalihan status pegawai ini akan melalui berbagai tahapan. Mulai dari penyesuaian jabatan yang ada, identifikasi jenis dan jumlah pegawai, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, pelaksanaan hingga penetapan kelas jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK.- Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;- Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator;Selain jabatan pimpinan tinggi, pegawai KPK lainnya akan ditetapkan sebagai jabtan fungsional dan jabtan pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comBREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »

Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi...
Baca lebih lajut »

Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNJokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi Terbitkan PP Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »

Pegawai KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Langsung Tuding JokowiPegawai KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Langsung Tuding JokowiNovel Baswedan sangat sewot kepada Presiden Jokowi setelah semua pegawai KPK resmi berstatus ASN, pegawaiKPKjadiASN
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 02:36:41