Novel Baswedan sangat sewot kepada Presiden Jokowi setelah semua pegawai KPK resmi berstatus ASN, pegawaiKPKjadiASN
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara merupakan tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah itu. Menurut Novel, skenario Presiden Joko Widodo sudah jelas menguntungkan koruptor. "Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya.
"Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi," jelas dia.Baca Juga: Novel memandang pegawai KPK tidak boleh menjadi ASN apabila ingin memberantas korupsi. Menurut pria yang diserang air panas oleh oknum polisi itu, status ASN akan membuat pegawai KPK tidak independen. "Untuk bisa memberantas korupsi dengan optimal, maka perlu lembaga antikorupsi yang independen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Novel Baswedan: Terlihat Jelas Presiden Jokowi Lemahkan KPKNovel Baswedan menyatakan PP 41 2020 tentang alih status pegawai KPK jadi ASN yang diteken Jokowi merupakan tahap akhir dari pelemahan KPK.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASNJokowi menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Jokowi Terbitkan PP Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Pengalihan Status Pegawai KPK Jadi ASNPegawai KPK yang berstatus ASN nantinya akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Baca lebih lajut »
Presiden Teken PP Pengalihan Pegawai KPK Jadi ASN, Ini IsinyaPresiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi...
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASNPresiden Jokowi menerbitkan PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan berlaku sejak akhir Juli lalu.
Baca lebih lajut »