Penggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan menilai putusan MA yang menolak permohonannya janggal karena argumen soal ekonomi masih sama.
Rusdianto menyebut penggugat mengajukan argumen yang sama pada uji materi jilid I dan jilid II, yakni faktor kelesuan ekonomi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MAUpaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMA memutus menolak uji materi Perpres 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMahkamah Agung menolak uji materi Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Uji materi ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kenaikan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Tetap Berlaku |Republika OnlineMA tolak permohonan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Beban yang Makin Berat...MA menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »