MA menolak gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.
Dengan putusan ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.Baca juga:Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MAUpaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMA memutus menolak uji materi Perpres 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMahkamah Agung menolak uji materi Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Uji materi ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kenaikan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Tetap Berlaku |Republika OnlineMA tolak permohonan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Persyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa AmsyongMenaker Ida Fauziyah membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi karyawan atau pegawai swasta agar menerima bantuan...
Baca lebih lajut »