Kenaikan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Tetap Berlaku |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kenaikan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Tetap Berlaku |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

MA tolak permohonan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin , uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat Perpres.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MAPermohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MAUpaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Baca lebih lajut »

MA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMA Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMA memutus menolak uji materi Perpres 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Tolak Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMahkamah Agung Tolak Uji Materi Perpres Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMahkamah Agung menolak uji materi Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Uji materi ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
Baca lebih lajut »

Persyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa AmsyongPersyaratan BLT Rp600 Ribu, Pegawai yang Iuran BPJS-nya Belum Dibayarkan Perusahaan Bisa AmsyongMenaker Ida Fauziyah membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi karyawan atau pegawai swasta agar menerima bantuan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-07 15:38:10