Tidak dibenarkan melakukan poligami hanya karena rasa suka. Pernikahan harus memenuhi syarat-syarat pernikahan yang sehat.
merebak kuat di sosial media. Isu tersebut ditanggapi PJ Gubernur Jakarta dengan membantah mengizinkan ASN poligami.
Dalam Islam, ada aturan tersendiri bila seseorang hendak berpoligami. Hukum poligami dalam Islam adalah mubah, atau diperbolehkan. Akan tetapi harus memenuhi syarat mampu, baik secara finansial, spiritual, dan mental.Geram, Rieke Diah Pitaloka Desak Pramono-Rano Cabut Aturan ASN Boleh Poligami Usai Dilantik
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaAturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal BaruPergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang
Baca lebih lajut »
Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami, Pemprov Jakarta: Sudah Sesuai Tata Cara Izin Perkawinan dan PerceraianPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Baca lebih lajut »
Tito Karnavian Akan Tanyakan Aturan Poligami ASN di DKI JakartaMenko Polhukam Tito Karnavian menyatakan akan menanyakan aturan mengenai poligami ASN di DKI Jakarta kepada Pj Gubernur Teguh Setyabudi saat kunjungannya ke Pemprov DKI Jakarta pada hari Senin (17/1/2025).
Baca lebih lajut »
Aturan Poligami ASN di Jakarta, Butuh Izin dan Berpeluang Diberikan SanksiPeraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian, termasuk syarat bagi ASN yang ingin poligami. ASN pria yang beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum menikah. ASN yang tidak mendapatkan izin dapat dikenakan sanksi disiplin berat.
Baca lebih lajut »
Izin Poligami ASN di Jakarta, Wibi Andrino Ini Bisa Timbulkan Masalah BesarWakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur Pergub DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara ASN
Baca lebih lajut »