Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian . Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami.
'Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan,' kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Jumat . Dia menerangkan, dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
'Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,' kata Chaidar. Namun jika izin tidak diberikan tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai terkait bakal terkena sanksi sesuai dengan aturan berlaku. 2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergub Poligami Pemprov Jakarta Perkawinan Perceraian PNS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini AturannyaAturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jakarta Tegaskan Pergub yang Atur Poligami ASN Bukan Hal BaruPergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Data PBI APBDPemprov DKI Jakarta menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini dilakukan sejak 2020 dengan beberapa langkah, seperti integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK, serta mendorong masyarakat untuk membayar iuran secara mandiri.
Baca lebih lajut »
Tarif Tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Surabaya Menuju Nataru 2025Artikel ini membahas mengenai tarif tol Jakarta-Semarang, Jakarta-Yogyakarta, dan Jakarta-Surabaya menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025. Informasi mengenai rute tol dan estimasi tarif untuk setiap golongan kendaraan juga disertakan.
Baca lebih lajut »
SIG dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Gandeng untuk Tingkatkan Tata Kelola PerusahaanPT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menjalin kerjasama untuk mewujudkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik demi keberlanjutan bisnis yang transparan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan akan membantu perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab.
Baca lebih lajut »
Pemprov Aceh Didorong Lahirkan Kebijakan Tata Ruang Sesuai Perspektif IslamBerita Pemprov Aceh Didorong Lahirkan Kebijakan Tata Ruang Sesuai Perspektif Islam terbaru hari ini 2024-12-25 18:27:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »